KODE ETIK DAN PERATURAN BAB I

KETENTUAN UMUM

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah PT. ALTRA MULTI SUKSES didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “PT. ALTRA MULTI SUKSES”
  2. Produk adalah, semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara ekslusif dengan system penjualan langsung.
  3. MITRA adalah  Penjual  Langsung  orang  perorangan  yang  tercatat  secara  sah  pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan langsung PT. ALTRA MULTI SUKSES, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
  4. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha PT. ALTRA MULTI SUKSES sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  5. Calon MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  6. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon MITRA akan mendapatkan haknya atas ikutsertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa memperoleh Produk, Komisi maupun Fasilitas dari perushaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  7. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha PT. ALTRA MULTI SUKSES kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  8. MITRA aktif adalah MITRA yang melakukan Repeat Order minimal membeli salah satu produk PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  9. Jaringan keanggotaan  adalah  semua MITRA  yang  menjalankan  usaha  PT.  ALTRA MULTI SUKSES dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
  10. Konsumen adalah MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PT. ALTRA MULTI SUKSES dengan tujuan dipakai sendiri.
  11. Up line adalah ”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  12. Down line adalah MITRA dibawah Up Line dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  13. Rekening Bank adalah nomor akun MITRA pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran MITRA dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
  14. User Id anggota adalah Username yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA sebagai tanda  pengenal  dan  bukti  bahwa  MITRA resmi  tercatat  pada  perusahaan,  dan dapat digunakan untuk masuk pada Website Sistem perusahaan.
  15. Formulir permohonan MITRA adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon MITRA sebelum diterima sah sebagai MITRA.
  16. Garis sponsorisasi adalah urutan naik terdiri dari MITRA, sponsor atau up line dari MITRA sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.
  17. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
  18. Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
  19. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
  20. Staterkit adalah paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon MITRA atau MITRA baru yang berisi ketentuan –ketentuan penjualan langsung PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  21. Pewaris adalah MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES yang meninggal dunia.
  22. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris MITRA lainnya yang berhak atas warisan keanggotaannya di PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  23. Warisan adalah keanggotaan PT. ALTRA MULTI SUKSES yang selama ini dijalankan oleh  MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES yang  meninggal dunia  kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
  24. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

 

 

BAB II PERATURAN KEANGGOTAAN

Pasal 1

Tata cara menjadi MITRA

  1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Syarat-syarat untuk menjadi seorang MITRA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Harus disponsori oleh seorang MITRA.

b. Berusia minimal 18 tahun dam memiliki KTP.

c. Tidak sedang tersangkut dalam kasus perkara pidana

d. Warga Negara Indonesia

e. Melampirkan foto copy KTP.

f. Mengisi Formulir Pendaftaran MITRA.

g. Membayar uang pendaftaran Rp 50.000,- mendapatkan

i. User ID dan Password

ii. Starter kit yang berisi Marketing Plan, Kode Etik, Formulir Pendaftaran MITRA

  1. Dengan mengisi Formulir Permohonan MITRA oleh calon MITRA atau MITRA berarti ia bertanggungjawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran MITRA, dan perusahaan dibebaskan dari tanggungjawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
  2. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi calon MITRA dan atau MITRA berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
  3. MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan sehingga MITRA tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan karena itu MITRA itu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.
  4. Semua data MITRA yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap MITRA atau pihak manapun didalam menggunakan data diri tersebut.
  5. Perusahaan hanya mengakui alamat MITRA sesuai alamat yang tercantum pada formulir Pendaftaran MITRA kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.
  6. Semua pembayaran transaksi MITRA kepada PT. ALTRA MULTI SUKSES dinyatakan sah  apabila  dilakukan  melalui  transfer  ke  rekening  PT. ALTRA  MULTI  SUKSES (atas nama PT.ALTRA  MULTI  SUKSES)  yang telah  ditentukan.  Pembayaran  yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak sah dan PT. ALTRA MULTI SUKSES tidak bertanggung jawab.

 

Pasal 2

Keanggotaan

  1. Keanggotaan MITRA berlaku setahun, dan dapat  perbaharui  secara  otomatis dengan belanja 200 BV setiap tahunnya. Bila tidak melakukan perpanjangan, maka keanggotaannya menjadi gugur.
  2. Calon MITRA adalah bukan MITRA dan baru sah menjadi MITRA setelah mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.
  3. Seorang MITRA hanya diijinkan memiliki satu nomor keanggotaan Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan MITRA yang terakhir.
  4. Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil MITRA tanpa diwakilkan agar datang kekantor perusahaan guna membuktikan data MITRA dan bila perusahaan menilai keanggotaan tersebut fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi apapun.
  5. Perusahaan Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada MITRA untuk memutuskan menjadi MITRA    atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula (cooling of periode).
  6. Perusahaan Memberikan kesempatan untuk MITRA yang keanggotaannya telah gugur atau telah mengundurkan diri dan berminat bergabung kembali untuk mengisi formulir anggota baru dengan memenuhi syarat yang di tentukan di BAB II Pasal 1. Bila akan bergabung dengan Sponsor yang berbeda dengan Sponsor yang lama, maka harus melalui tenggang waktu 6 bulan
  7. JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

Seorang MITRA yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan,atau dikarenakan meninggal dunia ataupun tidak dapat bekerja karena kecelakaan, ataupun pindah domisili, dapat mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan, dan Perusahaan akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10 % dari harga pembelian bersih, dan dipotong juga setiap manfaat komisi dan/atau bonus yang telah diterima oleh MITRA berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan seperti bukti invoice pembelian.

 

Pasal 3

Pensponsoran MITRA Baru

  1. Seorang MITRA  mempunyai  hak  yang sama dalam  melakukan  pensponsoran  calon MITRA.
  2. Dalam melakukan pensponsoran MITRA harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam lingkungan PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  3. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA hanya diperbolehkan melakukan pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.
  4. Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan keanggotaan antara MITRA tidak diperkenankan.
  5. MITRA  yang   melakukan   pensponsoran   dilarang   memberikan   keterangan   yang menyesatkan kepada calon MITRA.
  6. MITRA  yang   melakukan   pensponsoran   wajib   melakukan   pembinaan,   pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap MITRA yang disponsori.

 

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Pasal 4

Hak Perusahaan

  1. Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah.
  2. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik.
  3. Perusahaan berhak untuk menyelenggarakan promo-promo tertentu untuk meningkatkan semangat dan penjualan.
  4. Perusahaan mempunyai  hak  untuk  menerima  dan  atau  menolak  setiap  permohonan keanggotaan sebagai MITRA dengan menjelaskan alasan penolakannya.
  5. Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh MITRA.
  6. Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang MITRA atau sekelompok MITRA bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  7. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya. Dan disosialisasikan kepada MITRA 30 hari sebelumnya
  8. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan terkait Penjualan Langsung dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan dan akan disosialisasikan kepada Mitra 30 hari sebelumnya.

 

Pasal 5

Kewajiban Perusahaan

  1. Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dan budaya perusahaan.
  2. Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah.
  3. Memberikan Komisi dan/atau bonus dan Penghargaan sesuai dengan Marketing Plan.
  4. Memberikan pelayanan kepada para MITRA dan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.
  5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
  6. Mengedukasi Konsumen dan MITRA dengan informasi-informasi yang benar.

 

 

BAB IV

HAK dan KEWAJIBAN MITRA dan LARANGAN-LARANGAN

Pasal 6

Hak dan Kewajiban MITRA

A. Hak MITRA

  1. MITRA berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama MITRA sesuai tingkatan keanggotaannya.
  2. MITRA berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan  aktivitas keanggotaannya.
  3. MITRA berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
  4. MITRA berhak  mendapatkan  imbalan  financial  berupa  komisi  dari  perusahaan  atas aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  5. MITRA berhak mendapatkan reward yang ditetapkan oleh perusahaan, penyerahan reward diserahkan pada waktu acara besar yang ditentukan oleh Management. Pajak reward ditanggung 100% oleh MITRA, pengenaan tarif pajak reward disesuaikan dengan undang- undang pajak yang berlaku.
  6. MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.
  7. MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  8. MITRA  berhak   mendapatkan   pelatihan,bimbingan,   pengarahan tentang   penjualan langsung PT. ALTRA MULTI SUKSES  baik dari perusahaan maupun dari Up line / sponsornya  sesuai BAB VIII

 

B. Kewajiban MITRA

  1. MITRA bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
  2. MITRA wajib  melakukan  pembinaan,  pelatihan dan  motivasi  bagi  MITRA  yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh perusahaan.
  3. MITRA wajib  memberikan  tanda  bukti  pembayaran  kepada  konsumen  pada  saat menjual produk.
  4. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan PT. ALTRA MULTI SUKSES.
  5. MITRA wajib  bertingkah  laku  sopan,  simpatik,  jujur dalam  melakukan  aktivitas keanggotaan.
  6. MITRA wajib memahami  dan  mematuhi  semua  peraturan  dan  dilarang mempengaruhi/membujuk calon/MITRA milik MITRA lainnya bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam MITRA turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  7. MITRA wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.
  8. Semua MITRA  wajib  menjaga  nama  baik  PT. ALTRA  MULTI  SUKSES.  MITRA dilarang mengajak/mempengaruhi MITRA lainnya menjalankan MLM lain/ dan produk sejenisnya   sanksi   atas   pelanggaran   ini   yaitu   Pemberhentian   atau   pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

 

Pasal 7

Larangan-larangan

  1. MITRA dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok MITRA tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
  2. MITRA dilarang menjual produk PT. ALTRA MULTI SUKSES dibawah harga yang ditetapkan  oleh   perusahaan,   sanksi   atas   pelanggaran   ini   adalah   BAB   IX   poin 4.4  Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  3. MITRA dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak MITRA orang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  4. MITRA dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
  5. MITRA dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
  6. MITRA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.
  7. MITRA dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan,stiker,logo,lambang,bentuk,brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
  8. MITRA dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  9. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan,MITRA dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo PT. ALTRA MULTI SUKSES baik sebagian maupun menyeluruh.
  10. MITRA dilarang mempengaruhi MITRA dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan keanggotaan tertentu.
  11. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan,MITRA dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam MITRA lain.
  12. MITRA dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk PT. ALTRA MULTI SUKSES ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu.
  13.  MITRA dilarang menjual produk PT. ALTRA MULTI SUKSES secara online melalui market place, seperti Tokopedia, Bukalapak , Lazada dll.

 

 

BAB V

PELATIHAN DAN PEMBINAAN & PENGHARGAAN

Pasal 8

PELATIHAN

Perusahaan  akan  memberikan  pelatihan  kepada  MITRA,  agar  mengetahui  dengan  jelas mengenai Produk yang dipasarkan, dan cara menjalankan usaha

  1. Perusahaan menyediakan Customer Service untuk Penjelasan Produk setiap saat di Kantor pada jam kerja
  2. Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan produk seminggu sekali
  3. Setiap  Mitra  diwajibkan  mampu  menjelaskan  manfaat  Produk  sesuai  dengan  arahan Perusahaan dan tidak melakukan overklaim
  4. Penjelasan Marketing Plan seminggu sekali
  5. Orientasi MITRA baru sebulan sekali

 

Pasal 9

PEMBINAAN

Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter Mitra yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :

  1. Interpreunership Seminar 3 bulan sekali
  2. Leadership seminar 6 bulan sekali

 

Pasal 10

PENGHARGAAN

Perusahaan menyadari bahwa perkembangan perusahaan adalah berkat kerja keras paramn Mitra, maka Perusahaan akan memberikan penghargaan dan hadiah secara berkala :

Malam Penghargaan 2 kali setahun bagi para Mitra yang berprestasi

 

 

BAB VI

PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN

Pasal 11

Pembelian Produk

  1. Untuk Pembelian Produk, maka atas permintaan MITRA, Perusahaan dapat mengirimkan Produk kealamat MITRA, dan biaya dibebankan kepada MITRA
  2. Delivery Guarantee adalah Perusahaan Memberikan jaminan bahwa barang yang di beli oleh MITRA/calon MITRA apabila dalam pengiriman terjadi kerusakan/cacat ataupun barang tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka akan di ganti dengan barang yang utuh sesuai dengan orderan MITRA/calon MITRA yang bersangkutan serta menanggung seluruh biaya pengiriman.
  3. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card .
  4. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggungjawab).
  5. Tiap-tiap MITRA berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

 

Pasal 12

Penjualan Produk

  1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Dalam melakukan  penjualan  produk,  MITRA dilarang  Memberikan  penjelasan  yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh perusahaan.
  3. Penjualan produk PT. ALTRA MULTI SUKSES bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung / Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.
  4. Mitra dilarang memajang dan menjual produk PT. ALTRA MULTI SUKSES ditoko dan tempat penjualan umum
  5. Mitra dilarang menjual produk PT. ALTRA MULTI SUKSES secara online melalui market place, seperti Tokopedia, Bukalapak , Lazada ataupun aplikasi sejenisnya.

 

Pasal 13

Jaminan Kepuasan

  1. Setiap produk PT. ALTRA MULTI SUKSES memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk  yang  telah  dibeli MITRA maupun  konsumen  apabila  manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal pembelian.
  2. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
  3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).

 

 

BAB VII

PEWARISAN KEANGGOTAAN

  1. Bila MITRA meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran MITRA.
  2. Kematian MITRA  harus  diberitahukan  secara  tertulis  oleh  ahli  warisnya  kepada perusahaan langsung ke kantor pusat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kematian. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.
  3. Ahli waris yang akan menggantikan posisi MITRA yang meninggal,maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan,antara lain :
    1. Ahli waris tidak terdaftar sebagai MITRA PT. ALTRA MULTI SUKSES
    2. Melampirkan bukti surat kematian
    3. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat.
    4. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada,yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut.
    5.  Melampirkan foto copy kartu keluarga

 

 

BAB VIII.

KOMISI DAN/ATAU BONUS DAN PAJAK

Jenis jenis Komisi dan atau Bonus yang perusahaan berikan :

  1. PLAN A adalah komisi dan/atau bonus yang dihitung atau dibagikan secara HARIAN, dari personal sales mitra anda sampai dengan 3200 BV dan jika personal sales mitra anda lebih dari 3200 BV Maka akan masuk ke PLAN B.

Dihitung dari belanja awal dan belanja upgrade yang terdiri dari :

    • Komisi Belanja Awal
    • Komisi Pasangan Volume
    • Komisi Pengembangan : Komisi yang dibayarkan secra bulanan.
  1. PLAN B adalah komisi dan/atau bonus yang dihitung atau dibagikan secara BULANAN, dari pembelanjaan lebih dari 3200 BV (PLAN A) atau pilihan belanja.

Dihitung dari belanja maintenance bulanan / Tutup point bulanan, Terdiri dari :

    • Bonus Loyalty
    • Bonus Leadership
    • Bonus Royalty
    • Bonus Personal Sales

 

PLAN A

–    Komisi Belanja Awal: 25% X BV: 25% X BV
–    Komisi Pasangan Volume: 15% x Kaki Kecil BV: 62.5 % X BV
–    Komisi Pengembangan: 20 % x 62.5%: 12.5% X BV
Total: 100 % X BV

 

100 % x BV EKUIVALEN DANGAN 40 % DARI RUPIAH PLAN B

Bonus yang didapatkan dari pembelanjaan pribadi berdasarkan garis sponsorisasi

1.Bonus Loyalty:35% x BV
2.Bonus Leadership:30% x BV
3.Bonus Royalty:5% x BV
4.Bonus Personal Sales: 3% + 2%5% x BV
Total:75% x BV

75% x BV EKUIVALEN DENGAN 30% DARI RUPIAH

 

Pasal 14

Pembayaran Komisi dan/atau Bonus

  1. Semua pembelanjaan dan performa mitra usaha akan diperhitungkan dalam perhitungan komisi dan/atau bonus.
  2. Komisi dan/atau bonus akan dibayarkan kepada mitra usaha dalam bentuk transfer, melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.
  3. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman komisi dan/atau bonus menjadi beban dan tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari komisi dan/atau bonus.
  4. Mitra usaha diharuskan memeriksa komisi dan/atau bonus statement yang diterimanya dan segera   melapor   ke   perusahaan   dalam  waktu   15   (lima   belas)   hari   dari   tanggal dikeluarkannya komisi dan/atau bonus statement bila ada ketidak jelasan.
  5. Perusahaan berhak memotong saldo dari komisi dan/atau bonus atau intensif mitra jika yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan Perusahaan
  6. Perusahaan mempunyai hak untuk menghentikan komisi dan/atau bonus seorang mitra usaha yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, komisi dan/atau bonus tersisa sebelum member mengundurkan diri tetap dibayarkan.
  7. Minimum besarnya komisi dan/atau bonus yang di transfer adalah Rp. 100.000,-
  8. Komisi dan/atau bonus akan ditransfer 10 hari setelah perhitungan komisi dan/atau bonus dilakukan oleh Perusahaan

 

Pasal 15

Pajak

  1. Penerimaan Komisi dan/atau bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di  Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan komisi dan/atau bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan
  3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

 

 

BAB IX

PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PASAL 16

Pelanggaran, Pengaduan, Sanksi

  1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan.
  2. Setiap MITRA berhak mengadukan segala tindakan MITRA lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :
    1. Data si pelaku (username/nama lengkap)
    2. Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tanda tangan diatas materai 6000
    3. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
  3. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
  4. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan keanggotaan sedangkan menyangkut  upaya  hukum  secara pidana  maupun  perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan. Sanksi atas pelanggaran adalah :

    4.1. Teguran secara lisan dan atau tulisan.

    4.2. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang  ditentukan oleh perusahaan.

    4.3. Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan  dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.

    4.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

  5. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.

 

PASAL 17

Penyelesaian Perselisihan

  1. Apabila terjadi perselisihan antara MITRA dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negri tempat perusahaan berdomisili.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan diantara MITRA, Perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik Perusahaan bukan terkait dengan masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu perselisihan TANPA BUKTI  TERTULIS dari yang melaporkan.
  3. Dalam hal terjadi perselisihan di antara MITRA, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah.

 

 

BAB X STOKIST

Pasal 18. Stokist

Stockist adalah mitra usaha dari PT. ALTRA MULTI SUKSESyang bersedia mengembangkan bisnis, pembinaan, Memberikan pelayanan distribusi produk dari perusahaan kepada para Member di wilayah atau daerah penjualan tertentu.

  1. Tata cara menjadi Stockist adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon Stockist adalah  anggota  PT. ALTRA MULTI  SUKSES dengan  kualifikasi minimal sebagai Member Qualified  (Belanja 3200 BV) dan memiliki penjualan bulanan senilai Rp 25,000,000 / Bulan (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
    2. Mengisi form pengajuan di website PT. ALTRA MULTI SUKSES.
    3. Tidak sedang atau akan menjadi Stockist untuk perusahaan sejenis lainny
    4. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif dan tidak menjadi satu dengan rumah tinggal.
    5. Menyediakan meja  dan  rak-rak  display  untuk  produkproduk  PT.  ALTRA  MULTI SUKSES, dan bersedia Memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota.
    6. Siap melayani  komplain produk  dan layanan  serta  konsultasi  tentang pengembangan jaringa
    7. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahny
    8. Besaran inventori awal sebagai Stockist adalah minimal 75 juta rupiah

2. Keuntungan Stockist antara lain:

    1. Mendapat pembinaan khusus dari Perusahaan ketika ada kunjungan ke wilayah terdekat.
    2. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan secara berkal
    3. Mendapatkan sampel-sampel produk secara gratis jika ke depan ada tambahan produk- produk ba
    4. Mendapatkan Seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi.
    5. Mendapatkan komisi Stockist sebesar 3% dari omset bulana
    6. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaa
    7. Mendapat kompensasi khusus dari perusahaan bagi Stockist yang berprestasi secara tahuna
    8. Jika ada customer umum akan bergabung lewat perusahaan, maka akan dihubungkan ke Stockist terdekat (potensi mendapat jaringan baru lebih besar).
    9. Untuk setiap kotamadya/kabupaten hanya dibatasi maksimal 5 orang Stockist (tergantung Luas dan kondisi jalur distribusi barang).
    10. Apabila Stockist mengantar barang atau produk belanja repeat order Member, maka ia boleh memungut beaya sebagai ganti biaya kirim.

 

 

BAB XI PENUTUP

  1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan PT. ALTRA MULTI SUKSES diseluruh wilayah Republik Indonesia
  2. Seluruh MITRA wajib mematuhi Kode Etik ini.
  3. Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para MITRA sekurang- kurangnya 30 hari setelah mendapat persetujuan.
  4. Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan/diterbitkan oleh perusahaan.